Pendidikan
sebagai hak asasi anak, setiap anak mempunyai hak dasar untuk memperoleh
pendidikan dan harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan
tingkat pengetahuan yang wajar. Keberagaman sebagai sesuatu yang alami, karena
itu sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikannya
dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, karakteristik dan kebutuhan
anak.