Pendidikan
sebagai hak asasi anak, setiap anak mempunyai hak dasar untuk memperoleh
pendidikan dan harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan
tingkat pengetahuan yang wajar. Keberagaman sebagai sesuatu yang alami, karena
itu sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikannya
dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, karakteristik dan kebutuhan
anak.
Inklusi
sebagai alat yang efektif untuk memerangi diskriminasi, karena inklusif memberikan
kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk berhubungan atau berinteraksi
dengan teman sebayanya.
Pendidikan
Inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik yang memiliki hambatan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistematik. Pendidikan
Inklusif adalah pendidikan disekolah biasa yang mengakomodasi semua anak
berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif pada dasarnya tidak membedakan antara
siswa yang tergolong normal dan siswa yang disabilitas karena setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam proses pembelajaran, dalam hal ini Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang bermutu kepada setiap
warganya tanpa pengecualian terhadap perbedaan.