twitter
rss

Pendidikan sebagai hak asasi anak, setiap anak mempunyai hak dasar untuk memperoleh pendidikan dan harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan tingkat pengetahuan yang wajar. Keberagaman sebagai sesuatu yang alami, karena itu sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikannya dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, karakteristik dan kebutuhan anak.

Inklusi sebagai alat yang efektif untuk memerangi diskriminasi, karena inklusif memberikan kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk berhubungan atau berinteraksi dengan teman sebayanya.

Pendidikan Inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki hambatan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistematik. Pendidikan Inklusif adalah pendidikan disekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif pada dasarnya tidak membedakan antara siswa yang tergolong normal dan siswa yang disabilitas karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam proses pembelajaran, dalam hal ini Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa pengecualian terhadap perbedaan.

0 komentar:

Posting Komentar